Curigai 25 Personel Polri Bersekongkol Tutupi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak: Bukan Bharada E yang Habisi Anak Klien Saya

Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:25
Kolase Tribunnews.com

Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Brigadir J (kanan)

GridHot.ID - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J tampaknya mulai menunjukkan titik terang.

Terbaru, dilansir dari humas.polri.go.id, sebanyak 25 personel Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama dimutasi lantaran diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Mutasi besar-besaran ini termaktub di Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Adapun dalam telegram tersebut nama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Posisi Irjen Ferdy akan digantikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tampak mencurigai 25 polisi ini terlibat persekongkolan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak juga menduga kalau 25 polisi itu sudah melanggar perintah Presiden Jokowi yang meminta untuk mengungkap kasus Brigadir J secara terang benderang.

"Itu persekongkolan jahat melawan konstitusi, melawan Undang Undang, melawan perintah presiden," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Metro TV, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: 'Jika Ada yang Cari Perkara, Ia Maju', Dibongkar Teman Kecilnya Sendiri, Bharada E Disebut-sebut Sebagai Sosok Luar Biasa yang Punya Nyali Besar

Maka dari itu, pengacara Brigadir J ini mendesak agar 25 polisi itu tak hanya dicopot dari jabatannya.

Melainkan juga harus dijadikan tersangka.

"Maka menurut hemat saya, supaya ada kepastian hukum. Mereka jangan hanya dicopot secara administrasi negara. Tapi juga harus dijadikan tersangka pasal 221 KUH Pidana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Desakan ini diungkapkan pengacara Brigadir J bukan tanpa alasan.

"Karena jika dibiasakan melanggar, nanti yang lain juga ikut-ikutan," ucapnya.

Alasan kecurigaan pengacara Brigadir J terhadap 25 polisi yang diduga sekongkol ini pun diungkap secara blak-blakan.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, puluhan polisi ini menutupi kejahatan yang diduga dilakukan atasan kepada Brigadir J.

Bharada E pun disebut hanya menjadi tumbal kasus ini.

Kamaruddin Simanjuntak meyakini kalau bukan Bharada E lah yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Lokasi 'Tempat Khusus' Dimana Ferdy Sambo Diamankan Selama 30 Hari, Sang Mantan Kadiv Propam Diduga Langgar Kode Etik, Begini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo

"Persekongkolan ini terjadi, karena bukan Bharada E yang menghabisi anak klien saya. Tapi ada atasannya. Untuk menutupi perbuatan atasannya itu, maka diduga Bharada E disuap atau diberikan uang untuk mengakui perbuatan yang tak dilakukannya," papar Kamaruddin Simanjuntak.

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung beberapa kajanggalan setelah kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Maka untuk melancarkan skenario itu, dilibatkan petir untuk menyambar CCTV. Dilibatkan juga pencuri untuk menurunkan decoder. Kemudian tidak memasang police line. Tidak melibatkan INAFIS, tidak memotret, tidak mengambil sidik jari,"papar Kamaruddin Simanjuntak.

"Tidak melibatkan ahli forensik, tidak uji balistik, tidak mengukur sudut-sudutnya," lanjutnya.

Yang paling fatal, menurut Kamaruddin Simanjuntak untuk menutupi kematian Brigadir J adalah TKP atau Tempat Kejadian Perkara yang sudah dbersihkan.

"Malah membersihkan TKP. Ini kan semuanya melawan hukum," ujarnya.

Maka dari itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J meminta agar puluhan polisi yang diduga sekongkol itu ikut dijadikan tersangka.

"Jadi menurut saya, orang ini tidak tepat hanya dicopot atau dimutasi. Tapi jadikan mereka tersangka seret ke pengadilan," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, penetapan tersangka kepada puluhan polisi ini pun bisa memaksa mereka untuk mengungkap siapa dalang pmbunuhan Brigadir J sebenarnya.

Baca Juga: Gebrakan Kapolri di Kasus Kematian Brigadir J, Lakukan Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo, Ini Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Mantan Kadiv Propam

"Meskipun mereka hanya bawahan atau tumbal?" tanya presenter Metro TV, Zilvia Iskandar.

"Ya biar mereka yang bercerita atau menerangkan, siapa yang menyuruh mereka. Kalau memang Jenderal yang menyuruh, ya sebutakan siapa jenderal itu. Jadi buat apa mereka dibayar dengan pajak rakyat jika hanya untuk membangkang?" pungkasnya. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunnewsBogor.com, Humas.polri.go.id