GridHot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menuai banyak sorotan sejak kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo dikabarkan telah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Itu karena Ferdy Sambo dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Lantas dimana letak tempat khusus tersebut?
Dilansir dari Kompas TV, tempat khusus itu rupanya Mako Brimob Polri.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Sebelum Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, sejumlah kendaraan taktis milik satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri telah lebih dulu mendatangi Mabes Polri.