Find Us On Social Media :

Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Nama-nama yang Terlibat Kasus Brigadir J Sudah Tercatat di BAP

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya (kiri) mendatangi Mako Brimob dan Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya (kanan)

Gridhot.ID - Polri kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Ia adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas 2 bukti.

Bahkan yang bersangkutan, kata Andi, saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"(Brigadir RR) Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Baca Juga: Bukan Pelaku Tunggal, Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Seseorang, Identitasnya Sudah Dikantongi, Kuasa Hukum: Sudah Disebutin di BAP Polisi

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.