Gridhot.ID - Kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan banyak tanda tanya.
Pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini terus melakukan proses penyelidikan untuk menguak tabir misteri polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Pada Rabu (3/8/2022), polisi telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan Lumiau sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menguak fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mengutip Tribunnews.com, Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.