Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Pelaku Tunggal, Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Seseorang, Identitasnya Sudah Dikantongi, Kuasa Hukum: Sudah Disebutin di BAP Polisi

Candra Mega Sari - Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:00
Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN

Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.

"Berdasarkan bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkaitmasalah ketidakprofeionalan di dalam olah TKP," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Pangkatnya Terendah di Golongan Tamtama, Senjata Glock 17 yang Dipakai Bharada E saat Batu Tembak dengan Brigadir J Jadi Polemik, Pengamat: dari Siapa dan Fungsinya Apa?

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, posisi Bharada E menjadi sangat penting apabila bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

"Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang di sampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya," ujar Susi.

Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi Justice Collaborator.

Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.

"Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana," tutur Susi.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x