Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Pelaku Tunggal, Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Seseorang, Identitasnya Sudah Dikantongi, Kuasa Hukum: Sudah Disebutin di BAP Polisi

Candra Mega Sari - Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:00
Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN

Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)

Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Irsus Duga Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Polri Dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob Meski Belum Jadi Tersangka

Keringanan hukuman jika jadi justice collaborator

Bharada E memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kesaksian bisa diberikan secara online.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x