Susul Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J, Brigadir RR dan Bharada RE Anak Buah Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ditahan Polri, 2 Barang Bukti Jadi Bukti Dugaan Keterlibatan Keduanya

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:13
Tribun Jambi/Aryo Tondang

Brigadir RR dan Bharada RE jadi tersangka baru di kasus kematian Brigadir J

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J semakin meluas dan memanas.

Dikutip Gridhot dari Tribun Pekanbaru, Polisi baru saja menangkap dua tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka terkais kasus penembakan ini.

Kini dua orang yang jadi anak buah keluarga Ferdy Sambo ini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul Bharada E.

Akhirnya terungkap Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya terlah menangkap sekaligus menahan dua orang yakni Bharada RE dan Brigadir RR.

Keduanya merupakan seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.

Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Nama-nama yang Terlibat Kasus Brigadir J Sudah Tercatat di BAP

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.

Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Baca Juga: 'Saya Pengin Ambil Untung', Gamblang Akui Pernah Naikkan Honor Dewi Perssik, Angga Wijaya Sebut Duit Hasil Mark-Up Akan Digunakan untuk Hal Ini

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Brigadir RR atau Ricky Rizal diketahui merupakan ajudan dari Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.

Poisi menetapkan dirinya menjadi tersangka karena adanya dua barang bukti terkait keterlibatannya di kematian Brigadir J.

"Kalau sudah ditahan pasti tersangka," Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.

(HO / Tribun Medan)
(HO / Tribun Medan)

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Andi menyatakan bahwa Brigadir RR kini ditahan Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu sore kemarin.

Brigadir RR, kata Andi, dijerat dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Cincin Berlian Bikin Penasaran, Erina Gudono dan Kaesang Pengarep Disebut Sudah Lamaran, Begini Fakta Aslinya

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Saksi tewasnya Brigadir J

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR menjadi salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu.

“Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Damanik dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, lanjut Taufan Damanik, Ricky bersembunyi di balik kulkas dan baru muncul setelah suara tembak menembak reda.

“Kemudian terjadi tembak menembak, agak bersembunyi di balik kulkas dia bilang, kemudian setelah itu, setelah tembak menembak itu reda, dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard dan Yoshua,” ucap Taufan Damanik.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Kompas TV, Tribun Pekanbaru