Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan bercerita apa adanya.
Demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E, maka yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya, dilansir Kompas.com.
Adapun untuk kondisi saat ini, Deolipa menyampaikan, sang klien dalam keadaan tenang dan lebih plong.
"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," jelas Deolipa.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022).
Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabar terbaru dari Bharada E, ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
(*)