Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas, Akan Berbeda dengan P3K Tahun Lalu, Simak Baik-baik Informasinya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:42
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS

GridHot.ID- Kabar gembira bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Dilansir dari TribunKaltim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, ada 1.086.128formasiyang akan dibuka.

Dari angka tersebut, ada 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat, dengan rincian

1.Guru: 45.000.2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.

Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:

1. Guru: 758.018.2. Fungsional selain Guru: 184.239.

Sementara untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya akan membuka formasi khusus lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Kemudian untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Baca Juga:Tak Hanya untuk Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan Juga Bakal Adakan Jalur Afirmasi Bagi yang Tak Lolos CPNS dan PPPK 2022, Begini Syaratnya

Menelisik informasi tersebut, diketahui ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tak ada lagi peserta prioritas kategori 1, 2 dan 3. Yang ada hanya Prioritas 1 dan Prioritas 2.

Diketahui dari PosKupang, kabar Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 merujuk pada Hasil Risalah Rakornas 2022 dalam rangka Pemenuhan Kuota PPPK 2022 beberapa waktu lalu .

Sebelumnya, Pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, menetapkan Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK 2022

Ada 3 kategori Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK tahun 2022.

Pelamar atau Peserta Prioritas tersebut tidak lagi mengikut tes pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tapi langsung pemberkasan.

Mereka adalah Peserta Seleksi CPNS tahun 2021 yang telah lulus passing grade

Namun setelah Rakornas, ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Hasil risalah Rakornas menegaskan Peserta Prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2.

Baca Juga:Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Baik-baik Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, Nomor 11 Tak Bisa Ditawar

Dimana prioritas 1 diisi guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Untuk Peserta Prioritas 1 ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Sedangkan Peserta Prioritas 2 diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.

Pada Seleksi CPNS danPPPK 2022tahapan yang harus dilalui yakni seleksi Akademik, Kompetensi, Kinerja dan latar belakang.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Poskupang.com, TribunJatim