Find Us On Social Media :

Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas, Akan Berbeda dengan P3K Tahun Lalu, Simak Baik-baik Informasinya

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS

GridHot.ID - Kabar gembira bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Dilansir dari TribunKaltim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, ada 1.086.128 formasi yang akan dibuka.

Dari angka tersebut, ada 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat, dengan rincian

1. Guru: 45.000.2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.

Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:

1. Guru: 758.018.2. Fungsional selain Guru: 184.239.

Sementara untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya akan membuka formasi khusus lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Kemudian untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

 Baca Juga: Tak Hanya untuk Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan Juga Bakal Adakan Jalur Afirmasi Bagi yang Tak Lolos CPNS dan PPPK 2022, Begini Syaratnya

Menelisik informasi tersebut, diketahui ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tak ada lagi peserta prioritas kategori 1, 2 dan 3. Yang ada hanya Prioritas 1 dan Prioritas 2.