Gridhot.ID - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, mengapresiasi Polri dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Diketahui, Polri telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai orang yang memberikan perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Selain memberi perintah, Ferdy Sambo juga yang menyiapkan skenario seakan-akan terjadinya polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR danKMyang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Untuk motif penembakan yang sejauh ini belum diumumkan Polri, Mahfud MD sebut hal itu sensitif.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Mahfud pun meminta Polri segera memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J secara profesional.
"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J diberi perlindungan yang profesional," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas meminta kepada keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.
"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil," ujarnya.
"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia."
Selain itu, Mahfud juga meminta agar Bharada E dilindungi, sehingga bisa menjalani persidangan di pengadilan.
Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ujar Mahfud.
Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan atau apapun potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatannya.
"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ucap Mahfud.
Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh polisi pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Mengutip Kompas TV, pengacara Bharada E juga menegaskan bahwa kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya.
Seperti diketahui, saat kejadian Bharada E berada di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyebut kliennya patuh perintah atasan karena aturan yang berlaku.
"Namanya kepolisian, patuh sama perintah atasan. Kita juga kalau karyawan kan patuh perintah pimpinan kita," ujar Deolipa, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menyebut ada aturan dalam lembaga kepolisian yang menyebut bahwa bawahan harus patuh pada perintah atasan.
Ia menganoligkan dengan pegawai-pegawai di sektor sipil.
"Ada UU, ada peraturan kepegawian, ada peraturan kepolisian, di mana pegawai menerima perintah dari atasan," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, tim pengacara Bharada E kembali mengaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, yang terjadi adalah aksi menembak, bukan baku tembak atau tembak-menembak.
(*)