GridHot.ID - Deolipa Yumara, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyampaikan pernyataan mencengangkan.
Sebagai kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa mengaku mendapat banyak tekanan.
Melansir Kompas TV, Bareskrim Polri menunjuk dua kuasa hukum baru untuk menjadi pendamping hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengirimkan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) siang.
Sosok yang ditunjuk oleh Bareskrim menggantikan pengacara Bharada E yang mengundurkan diri ialah Deolipa Yumara dan didampingi Muh Burhanuddin.
"Kami ditunjuk oleh Bareskrim dalam hal ini Mabes Polri untuk menjadi kuasa hukum baru dari saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi Bharada E ya selaku tersangka dalam kasus yang kita sudah sama-sama tahu, pasalnya pasal 338 KUHP jo 55 dan pasal 56 KUHP sesuai laporan polisi," kata Deolipa Yumara pada tayangan Breaking News di Kompas TV, Sabtu malam.
Penunjukkan ini, kata Deolipa, berkaitan dengan pengunduran diri kuasa hukum sebelumnya, yakni Andreas Nahot.
Deolipa menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E.
"Tentunya dalam konteks penyidikan setiap tersangka kasus pembunuhan tentunya harus ada pengacara yaang mendampingi," ujar dia.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsmaker.com, Deolipa Yumara, pengacara Bharada E meradang dirinya mengalami banyak tekanan.