Find Us On Social Media :

Nyawa Brigadir J Melayang Skenarionya Gagal Total, Ferdy Sambo Disebut Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati, Susno Duadji: Baru Sekali Ini!

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Fakta sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Ditumbalkan Atasannya, Bharada E Menyesal Ikuti Skenario dan Merasa Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 'Skuad Lama' yang Ancam Brigadir J Sebelum Tewas

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip Kompas.com dari siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat-sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.

Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.

"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.

Baca Juga: Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo Nangis-nangis Muncul ke Publik, Keluarga Brigadir J Akui Punya Satu Permintaan ke Putri Candrawathi: yang Saya Tunggu-tunggu

Adapun 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, serta seorang berinisial KM.

Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri menyatakan, pihaknya masih mendalami apakah Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

"Terkait apakah FS ikut menembak, ini masih dilakukan pendalaman," ujar Sigit, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, tim penyidik dari tim khusus (timsus) penanganan kasus kematian Brigadir J telah melakukan penggeledahan terhadap 3 lokasi rumah Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi membawa satu boks kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna biru dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Alasan Bharada E Turuti Perintah Atasan untuk Tembak Yosua Hutabarat, Ternyata Ada Aturan Bahwa Bawahan Harus Patuh

Kotak yang belum diketahui secara pasti isinya itu dibawa oleh dua personel Brimob dengan kawalan ketat untuk masuk ke mobil taktis yang telah terparkir sejak sore di depan kediaman mantan Kadiv Propam Polri itu.

Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menyatakan, menghormati penetapan tersangka kliennya, namun akan tetap melakukan upaya hukum ke depannya.

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Sambo, Selasa (9/8/2022).

Terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka, dirinya meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.

Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.

"Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," beber dia.

Dalam kesempatan ini, Arman juga menyinggung terkait dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.

Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi (istri Sambo) sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," ucap dia.

Baca Juga: Atasannya Ada di TKP, Bharada E Diperintahkan untuk Menembak, Fakta Tudingan Brigadir J Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM: Tidak Ada Peristiwa Itu

(*)