GridHot.ID - Polisi kini telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Melansir Kontan.co.id, tersangka baru tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers.
Sigit mengatakan, FS diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Timsus terus melakukan pendalaman apakah FS hanya menyuruh atau terlibat penembakan," ujar Sigit.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, sebelumnya, kepolisian juga telah menahan Bharada E yang diduga menjadi pelaku penembakan.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat di pidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).
"Tidak dapat di pidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.(*)