Find Us On Social Media :

Bharada E Jadi Eksekutor Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Ajudan Ferdy Sambo Bebas dari Pidana, Kok Bisa?

Mahfud MD Sampai Curiga, Sang Menteri Ungkap Keanehan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

GridHot.ID - Polisi kini telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Melansir Kontan.co.id, tersangka baru tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers.

Sigit mengatakan, FS diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Timsus terus melakukan pendalaman apakah FS hanya menyuruh atau terlibat penembakan," ujar Sigit.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, sebelumnya, kepolisian juga telah menahan Bharada E yang diduga menjadi pelaku penembakan.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

Baca Juga: Sepatu Hingga Baju Berhasil Didapat, Rumah Mertua Ferdy Sambo Sempat Dikepung 20 Brimob Bersenjata Lengkap, Ini yang Dilakukan Aparat

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.