Jadi Salah Satu Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022, Begini Contoh Surat Lamaran Kerja dan Berkas Lengkap yang Harus Disiapkan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:13
Humas Pemkab Landak

Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

GridHot.ID - Pemerintah akan segera menghapus tenaga honorer pada 2023.

Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Diketahui dari Tribunnews.com, ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Bagi anda yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak hal perlu diperhatikan.

Salah satunya Surat Lamaran menjadi komponen penting harus diperhatikan.

Surat lamaran yang dibuat harus ditulis tangan dan menggunakan tinta warna hitam.

Selain itu, harus dicantumkan dokumen apa yang dibutuhkan saat memasukkan berkas.

Surat lamaran harus di simpan pada bagian atas di antara berkas lainnya.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, berikut Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS dan PPPK terbaru untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi yang dikutip dari laman cpns.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Ini Dia Syarat Daftar PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka, Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Formasi

Yth. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi

di

Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................

Tempat/Tanggal Lahir : .............., .......................................

Jenis Kelamin : .......................................................

Pendidikan : .......................................................

Kebutuhan Dilamar

Jalur : ................................

Jabatan : ...............................

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas, Akan Berbeda dengan P3K Tahun Lalu, Simak Baik-baik Informasinya

Rencana Penempatan dan Kode Kebutuhan : ...............................

Alamat Domisili : .......................................................

Dengan ini menyampaikan surat lamaran untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan berkas kelengkapan yang telah diunggah sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Surat pernyataan;

3. KTP elektronik (e-KTP) asli;

4. Pasfoto berlatar belakang merah;

5. Ijazah asli;

6. Transkip/daftar nilai asli;

7. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi;*)

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Penuhi Syarat Pendaftaran Ini, Pelajari Contoh Soal Kompetensi untuk Persiapan Ujian

8. Surat keterangan asli dari dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;**)

9. Asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir;***)

10. Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.***)

Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar.

Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

ditandatangani(Nama Lengkap)

Berkas nomor 7 hanya berlaku bagi pelamar dengan kriteria formasi cumlaude.

Berkas nomor 8 hanya berlaku bagi pelamar disabilitas yang melamar pada formasi disabilitas atau formasi umum atau khusus lainnya (selain formasi disabilitas).

Berkas nomor 9 dan 10 hanya berlaku bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas, Akan Berbeda dengan P3K Tahun Lalu, Simak Baik-baik Informasinya

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunnews.com, TribunTimur