Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK Guru akan kembali dibuka pada tahun 2022 ini.
Rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya:
Pelamar prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil seleksi PPPK 2021
Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang
Pelamar umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:
Warga negara Indonesia
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Komentar