Gridhot.ID - Pengumuman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah secara resmi telah merilis aturan baru terkait dengan status kepegawaian PNS dan PPPK sebagai individu yang bekerja di lingkungan BKN.
PNS dan PPPK di lingkungan BKN dilarang menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon ASN dan atau sekolah kedinasan.
Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).
Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Surat Edaran Kepala BKN tentang larangan untuk PNS dan PPPK ini diterapkan kepada ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan terkait larangan PNS dan ASN BKN ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.
"Ini bagi pegawai BKN," ujar Satya ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.