Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Dilanggar Sanksinya Berat, PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ini Larangan Baru untuk Para Abdi Negara di Lingkungan BKN

Candra Mega Sari - Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:42
Ilustrasi - Pemerintah merilis aturan baru untuk PNS dan PPPK di lingkungan BKN
Instagram @korpri_indonesia

Ilustrasi - Pemerintah merilis aturan baru untuk PNS dan PPPK di lingkungan BKN

Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.

"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.

Sanksi dan pengawasan

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

Yakni, pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Itulah larangan baru kepada PNS dan PPPK di lingkungan BKN. Patuhi larangan agar tidak terkena sanksi.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x