Emosi Jenderal Setelah Terima Laporan dari Istrinya, Ferdy Sambo Ngaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dengan Anak Buah, Pengakuan Bharada E soal Dugaan Pelecehan Justru Berbeda

Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:42
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube KompasTV

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) rencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Gridhot.ID - Tim khusus Polri akhirnya membuka motif pembunuhan Brigadir J atai Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku marah akibat tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

Mengutip Kompas.com, keterangan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Perbuatan disebut dilakukan di Magelang

Pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi saat mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi terkait perbuatan yang dilakukan Brigadir J.

Perbuatan tersebut, menurut Sambo dilakukan saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah itu, Sambo mengajak anak buahnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terang Andi.

Meski demikian, motif pembunuhan itubaru sekadar pengakuan Sambo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob.

Baca Juga: Percakapan Grup WA Ajudan Ferdy Sambo Sudah Diketahui, Peristiwa Usai Kematian Brigadir J Akan Terbongkar, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang!

"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi.

Namun demikian, menurut Andi, seandainya Sambo tak mengaku pun bukan suatu masalah.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, pengakuan tersangka akan diungkap kebenarannya saat di meja hijau.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujar Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Adapun, pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri ini berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Perintahkan Bharada E untuk eksekusi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengakuan salah satu tersangka, Bharada E, ia menembakkan peluru ke tubuh Brigadir J atas perintah sang atasan, Sambo.

Bharada E yang takut dan diancam akan ditembak pun memenuhi perintah Sambo.

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut, kalau enggak saya menembak, saya ditembak,'' kata dia gitu kan,"kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus denganTribunnewsdi kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Istri Jenderal Bintang 1, Seali Syah Bersedia Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Sebut Suaminya Ikut Jadi Korban Hingga Dimutasi Jadi Yamna Polri: Bawahan Hanya Jalankan Perintah!

Penembakan terhadap Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah rombongan Putri dan para ajudan tiba setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri.

Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

"(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan. Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.

MengutipWartakotalive.com, kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Boerhanuddin mengatakan kliennya tidak mengetahui sama sekali motif Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.

Baca Juga: Mobilnya yang Miliaran Rupiah Berjejer di Parkiran, Kehidupan Mewah Ferdy Sambo Terekam di Video Lawas Brigadir J, Ternyata Segini Total Gaji dan Tunjangan Jenderal Bintang 2

"Dia tidak tahu sama sekali. Dari pengakuan Bharada E, kalau di TKP tidak ada pertengkaran sama sekali. Yang dia cerita itu, dari Magelang mungkin ada masalah antara ibu dan Irjen Ferdy Sambo, begitu," kata Boerhanuddin di Hot Room Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Sebab kata Boerhanuddin, sejak di Magelang istri Sambo, Putri Candrawathi sudah menangis-nangis.

"Bharada E tidak menyebut masalahnya, cuma katanya Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang itu. Menangis-nangis di rumah di Magelang situ," kata Boerhanuddin.

Diduga katanya ada pertengkaran antara Sambo dan istrinya di Magelang yang mengakibatkan Putri menangis.

"Bharada E tidak sampaikan motif menangis ibu Putri karena apa. Bharada E tidak tahu kenapa sampai menangis," ujar Boerhanuddin.

Menurutnya dari kesaksian Bharada E, di lokasi kejadian di rumah dinas Sambo, tidak ada pertengkaran sama sekali.

"Dugaan pelecehan itu tidak ada di TKP sama sekali, menurut Bharada E. Pengakuannya di TKP, Brigadir J belum tertembak. Yang pertama menembak adalah Bharada E atas perintah Irjen Sambo. Lalu dari pengakuan Bharada E tidak ada penganiayaan sama sekali," katanya.

Sebagai bawahan, katanya, Bharada E tidak kuasa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:Satu-satunya Tersangka Sipil, Kuat Ma'ruf Sopir Istri Ferdy Sambo Punya Peran Ini saat Brigadir J Dihabisi, Begini Tampangnya saat Datangi Komnas HAM Bersama Ajudan Eks Kadiv Propam

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com