Find Us On Social Media :

PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Seperti PNS tapi dengan Syarat Ini, Simak Baik-baik Penjelasannya

kategori guru honorer yang diangkat PPPK tanpa tes

GridHot.ID - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer 2023.

Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Diketahui dari Tribuntimur, ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Merujuk Undang-Undang (UU) No.5 ttahun 2014 tentang ASN tepatnya pada pasal 1 ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertenty yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Berbeda dengan PNS, jabatan PPPK yakni bukan pegawai tetap di lingkungan pemerintahan.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, faslitas yang akan didapatkan PPPK tentu juga akan berbeda dengan PNS.

Pada pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini diketahui sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiunan hingga hari tua.

 Baca Juga: Calon Pelamar P3K Diminta Siapkan Berkas Sejak Dini, Inilah Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022