PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Seperti PNS tapi dengan Syarat Ini, Simak Baik-baik Penjelasannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:42
Instagra,

kategori guru honorer yang diangkat PPPK tanpa tes

GridHot.ID - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer 2023.

Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Diketahui dari Tribuntimur, ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Merujuk Undang-Undang (UU) No.5 ttahun 2014 tentang ASN tepatnya pada pasal 1 ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertenty yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Berbeda dengan PNS, jabatan PPPK yakni bukan pegawai tetap di lingkungan pemerintahan.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, faslitas yang akan didapatkan PPPK tentu juga akan berbeda dengan PNS.

Pada pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini diketahui sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiunan hingga hari tua.

Baca Juga: Calon Pelamar P3K Diminta Siapkan Berkas Sejak Dini, Inilah Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022

Lantas masih adakah peluang PPPK untuk dapat uang pensiun?

Simak penjelasannya berikut ini.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan hal yang didapat Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)memang tidak jauh berbeda.

Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi menjelaskan hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

“Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Kemudian yang bersangkutan juga punya jaminan.

Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk juga dengan jaminan kematian,” jelasnya dalam sidang virtuan sebagaimana dikutip tim GridFame.id.

Mengenai uang pensiun pemerintah diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.

“Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.

Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga, walau bentuknya memang dalam format masih dicari,” imbuhnya.

Ia membeberkan kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.

Meski demikian, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN Segera Dibuka, Formasi Guru Paling Banyak, Berikut Latihan Soal Kompetensi Manajerial

“Permasalahannya kan PPPK dikontrak beda-beda, ada yang kontraknya satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang nah harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah.

Tetapi diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara,” tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunTimur, gridfame