Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar ke Bharada E, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan dan Tunjangan Sang Mantan Kadiv Propam, Punya Beberapa Fasilitas Mewah Ini!

Terungkap Ferdy Sambo bakal memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah membunuh Brigadir J.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Sosoknya Ikut Dicari-cari, Inilah Profil AKP Komang Yogi Suami Polwan Cantik Rita Yuliana, Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian

Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.