Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar ke Bharada E, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan dan Tunjangan Sang Mantan Kadiv Propam, Punya Beberapa Fasilitas Mewah Ini!

Terungkap Ferdy Sambo bakal memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah membunuh Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terungkap Ferdy Sambo bakal memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah membunuh Brigadir J.

Tak hanya kepada Bharada E, Ferdy Sambo juga bakal memberikan Rp 500 juta kepada Bripka RR dan KM.

Hal itu diungkap Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Dilansir dari artikel terbitan TribunJambi, 12 Agustus 2022, Deolipa Yumara menyebut jika Bharada E sempat bercerita tentang iming-iming uang Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Miss X ini adalah ibu Putri sendiri, ini keterangannya Richard."

"Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo memanggil Pak Kuwat, Richard, Ricky (lalu) dateng mereka. Ini situasi udah mulai aman nih, keliatannya skenario pertama berhasil."

"'Kalo ini dah beres lu tetep jangan buka mulut' bahasa kasarnya kan gitu 'tutup mulut ye, ini gue kasih kalo dah beres gue kasih ini dolar, Rp 1 miliar'. 500 juta, 500 juta, satu M ya'," jelas Dialopa menjelaskan keterangan Bharada E.

Deolipa juga menjelaskan jika uang tersebut belum diterima Bharada E.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan memberikan uang tersebut jika kondisi sudah aman.

Baca Juga: Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pesulap Merah, Gus Samsudin Tidak Pakai Tuntutan Pencemaran Nama Baik, Tindakan Hukum Ini yang Jadi Senjatanya di Pengadilan Nanti

"Tapi ini dikasih kalo udah aman, udah SP3 dari perkara bela paksa udah aman, nanti satu bulan kemudian udah SP3," lanjut Deolipa.

"Yakin sudah Sp3 ya?" tanya jurnalis metrotv.

"Lo ini udah skenario, sama tim anggota yang lengkap," pungkas Dialopa.

Berani bayar sampai segitunya, memang berapa kekayaan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo merupakan Perwira Tinggi Polri.

Terakhir mengemban sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan karena terlibat kasus tewasnya Brigadir J.

Sebagai Perwira Tinggi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.

Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.

Baca Juga: Dulu Jadi Model Video Klip Dewa 19, Nasib Mantan Model Cantik Ini Mujur Diperistri Pejabat, Begini Kabarnya Sekarang yang Masih Awet Muda Bak ABG Diusia 52 Tahun

Dikutip dari artikel terbitan TribunJakarta, 12 Agustus 2022, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.

Ada 3 Rumah

- Rumah di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan

- Rumah di Jalan Bangka XI

- Rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58

Besaran gaji Ferdi Sambo

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca Juga: Selama Ini Dilarang Sule Kerja dan Harus Nurut, Nathalie Holscher Ungkit Masalah Rumah Tangganya dengan Mantan Suami, Sang Mantan DJ Terang-terangan Akui Bermasalah dengan Anak-anak Sang Komedian

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Fasilitas Tunjangan

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Sosoknya Ikut Dicari-cari, Inilah Profil AKP Komang Yogi Suami Polwan Cantik Rita Yuliana, Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian

Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca Juga: 'Sejuta Terima Kasih' Tengah Berseteru Hebat dengan Tasya Farasya dan Sang Bunda, Tasyi Athasyia Tulis Pesan Cinta Mengharukan untuk Sang Suami, Singgung Soal Orang yang Benar-benar Menyayanginya

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk

- Tunjangan operasi keamanan

- Tunjangan penempatan di Papua

- Perjalanan dinas

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.

KPK mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.

(*)