Find Us On Social Media :

Sidang Pertama Sudah Bikin Ketar-ketir, Indra Kenz Kini Gigit Jari Didakwa Pasal Berlapis hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara, Bagaimana Aset Para Korban?

Mendadak muncul usai heboh kabar bakal bebas, penampilan terbaru Indra Kenz bikin netizen syok

Tak hanya dua, ia didakwa langsung 3 pasal sekaligus.

Lantas berapa hukuman yang bakal diterima Indra Kenz?

Dilansir Gridfame.id dari TribunJakarta.com, Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.

Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.

Indra Kenz disangkakan 3 pasal sekaligus. Pertama ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.

Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.

 Baca Juga: Aset Rp 67 Miliar Lenyap Seketika, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Tersangka Binomo Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya: Sangat Prihatin