Find Us On Social Media :

Sidang Pertama Sudah Bikin Ketar-ketir, Indra Kenz Kini Gigit Jari Didakwa Pasal Berlapis hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara, Bagaimana Aset Para Korban?

Mendadak muncul usai heboh kabar bakal bebas, penampilan terbaru Indra Kenz bikin netizen syok

GridHot.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang 1 itu, Indra Kenz tampak hadir secara daring.

Seperti diketahui dari Tribunmedan, ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Crazy rich Indra Kenz nampaknya harus menelan pil pahit akibat ulahnya.

Ia sebelumnya dilaporkan lantaran mempromosikan aplikasi ilegal Binomo, dimana dalam aplikasi tersebut ia selalu mencari anggota untuk bergabung dengannya.

Cara kerja Binomo sendiri mirip dengan Judi, mereka harus menebak naik turunnya saham dan mempertaruhkan jumlah uangnya.

Jika benar, maka mereka akan untung berkali-kali lipat tetapi jika kalah bakal merugi.

Namun, banyak member yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut dan akhirnya melaporkan Indra Kenz sebagai afiliator.

Sering kali flexing, kini nasib Indra Kenz malah terancam di ujung tanduk.

Dalam sidang pertama, Indra Kenz ternyata didakwa pasal berlapis.

 Baca Juga: Disebut-sebut Tajir Melintir hingga Punya Banyak Bisnis Dimana-mana, Inilah Sosok Rudiyanto Pei Ayah Vanessa Khong yang Terseret Kasus Indra Kenz

Tak hanya dua, ia didakwa langsung 3 pasal sekaligus.

Lantas berapa hukuman yang bakal diterima Indra Kenz?

Dilansir Gridfame.id dari TribunJakarta.com, Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.

Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.

Indra Kenz disangkakan 3 pasal sekaligus. Pertama ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.

Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.

 Baca Juga: Aset Rp 67 Miliar Lenyap Seketika, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Tersangka Binomo Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya: Sangat Prihatin

Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui, siang ini Indra Kenz menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan.

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap pengadilan Negeri Tangerang dapat sungguh-sungguh dalam menghukum Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz dapat dikembalikan kepada para korban.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum.

Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.

Baca Juga: Apes Tak Bisa Plesiran ke Luar Negeri Seperti Biasanya, Begini Nasib Vanessa Khong Usai Dicekal, Pengacara Kekasih Indra Kenz: Mereka Biasanya Jalan-jalan

 

(*)