Find Us On Social Media :

Ada Peristiwa yang Terjadi di Magelang, Inilah Poin-poin Pengakuan Ferdy Sambo Usai Diperiksa Komnas HAM, 4 Keterangan Ini Semakin Membuat Terang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Poin-poin penting pengakuan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J

"Dia sudah katakan, inilah peristiwa yang sebetulnya. Poin utamanya, dia aktor utamanya. Yang kedua, dia mengakui dia yang merekayasa (cerita)," kata Ahmad Taufan Damanik.

Penjelasan Ahmad Taufan Damanik itu juga dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam.

Chairul Anam mengatakan Ferdy Sambo mengakui telah melakukan obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi penyidikan.

Tindakan itu mulai dari menyusun cerita yang bukan sebenarnya hingga melakukan perusakan TKP.

"Soal obstruction of justice ini memang dia mengakui bahwa dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemkian rupa sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya karena memang ada kerusakan di TKP. Dia yang bertanggungjawab membuat itu semua," jelas Anam.

2. Sebut Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba TKP

Dalam pemeriksaan itu, Komnas HAM juga bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah Brigadir J masih hidup atau sudah meninggal saat Sambo tiba di TKP yakni di rumah dinas di Duren Tiga.

Menjawab pertanyaan itu, Ferdy Sambo menjawab Brigadir J masih dalam kondisi hidup.

"Dia bilang masih hidup," kata Anam.

Diketahui dari GridFame.id, dalam rekaman CCTV yang diperoleh Harian Kompas, Ferdy Sambo terekam keluar dari rumah pribadinya di Jalan Saguling III pada pukul 17.10 WIB.

Diduga ia kemudian bergerak ke TKP atau rumah dinas pribadinya yang lokasinya tidak jauh dari rumah pribadi di Jalan Saguling III.

 Baca Juga: Sepucuk Surat Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara, Suami Putri Chandrawathi Sama Sekali Tak Sebut Brigadir J yang Telah Dihabisinya: Izinkan Saya Bertanggung Jawab!