Find Us On Social Media :

Tumbal Penembak Jujur Bongkar Dalang Pembunuhan, 5 Skenario Ferdy Sambo Berakhir Gagal, 2 Laporan Polisi Terhadap Brigadir J Hanya Karang-karangan

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi

Gridhot.ID - Butuh waktu sekitar 1 bulan untuk polisi mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo telah mengakui dirinya menjadi aktor utama dari pembunuhan ajudannya, Brigadir J. 

Mantan Kadiv Propam itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah merekayasa kematian Brigadir J.

Permintaan maaf itu disampaikannya kepada Komnas HAM saat dimintai keterangan, Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

"Dia meminta maaf kepada Komnas HAM, kepada semua pihak, masyarakat Indonesia atas tindakannya yang seperti kami sampaikan (melakukan) langkah-langkah rekayasa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Mako Brimob, Jumat.

Selain meminta maaf, Taufan menyebut Sambo mengakui dirinya membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E sehingga menewaskan Brigadir J.

"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancangannya," ujar Taufan.

Pengakuan Sambo menjadi catatan penting Komnas HAM untuk mengungkap apakah ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya, sebgaimana kami sampaikan sejak awal dan merupakan fokus Komnas HAM dalam hal ini satu proses hukum yang fair termasuk pihak korban bisa mendapatkan keadilan," kata Taufan.

Adapun penyidik hingga kini masih mendalami keterangan Sambo untuk mengatahui motif sebenarnya.

Melansir Kompas.com, berikut lima kebohongan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Sopir Kapolri Raih Gelar Doktor, Inilah Sosok AKBP Pujiyarto yang Ikut Dikurung Gegara Terseret Ferdy Sambo, Dulunya Sukses Gulung Prostitusi Online di Jakarta

1. Tiba di Jakarta

Di awal mencuatnya kasus ini, disebutkan bahwa Sambo baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022), sesaat sebelum kematian Brigadir J.

Rombongan Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Beberapa saat kemudian, rombongan istrinya, Putri Candrawathi, tiba bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dan lainnya.

Namun, kemudian terungkap fakta sebenarnya bahwa Sambo sudah berada di Jakarta sehari sebelum rombongan Putri tiba atau Kamis (7/7/2022).

Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, Kamis (4/8/2022).

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujarnya.

2. Tak ada di lokasi

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Richard Eliezer atau Bharada E juga merupakan salah satu ajudan Sambo.

Baca Juga: Siasat Ferdy Sambo Kelabui Anggota Kompolnas, Nangis-nangis 'Jual' Air Mata, Benny Mamoto: Bu Poengky Kejebak, Disuruh Datang Begitu Saja

Ketika peristiwa terjadi, Sambo mengaku tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang melakukan tes PCR sepulang perjalanan dari Magelang.

Sambo bilang bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa baku tembak di rumahnya setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi.

Namun, belakangan terungkap bahwa Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi.

Malahan, Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

3. Baku tembak

Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Sambo.

Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Tertipu Tangisan Ferdy Sambo yang Pura-pura Terzalimi, Benny Mamoto Minta Maaf, Kini Sadar Jadi Korban Skenario Mantan Kadiv Propam: Saya Dipermalukan!

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Sigit.

4. CCTV

Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTV di seluruh rumah disebut mati.

Di awal, disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak.

Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

5. Dugaan pelecehan

Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo di rumahnya.

Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Baca Juga: Pengikut Setia Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Semprot Bharada E saat Datangi Putri Candrawathi di Magelang, Terkuak Brigadir J Dieksekusi saat Berlutut di Depan Jenderal

Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.

Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.

Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua.

Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.

Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Empat tersangka

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Lalu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/3022), ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Geng Mafia IPW Menjulukinya, Ini Rekam Jejak Satgasus Merah Putih yang Diketuai Ferdy Sambo, Resmi Dibubarkan Kapolri Anggotanya Ada Bharada E dan Penembak di KM 50

(*)