Find Us On Social Media :

Jelas-jelas Staf Ferdy Sambo Menyodorinya 'Amplop Cokelat', LPSK Ternyata Belum Lapor ke KPK: Kami Fokus untuk Perlindungan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

GridHot.ID - Pemberian amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo ke Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sorotan hingga sekarang.

Dilansir dari Kompas TV, pemberian amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo itu terkit dengan permohonan perlindungan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juli 2022.

“Peristiwa amplop coklat itu terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam. Jadi, setelah petugas kami bertemu dengan Pak Irjen Sambo, kemudian ada staf yang sholat, kemudian ada staf yang tinggal di situ, lalu ada staf Pak Sambo yang memberikan amplop coklat,” ujar Edwin.

LPSK menyatakan tidak tahu isi amplop coklat tersebut karena langsung ditolak oleh staf LPSK dan meminta mengembalikan ke Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, LPSK hingga kini belum melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.

Kata Susi, sejauh ini pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait dengan masalah hukum tersebut sebab upaya percobaan suap itu belum sepenuhnya terjadi.

Karena pada faktanya, kata dia, staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm itu belum mengetahui secara jelas isinya.

"Karena gak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka LPSK terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.

Baca Juga: Bapaknya Ulama, Anaknya Pendiri Kesultanan Demak, Inilah Siu Ban Ci si Perempuan Muslim Asal China yang Dijadikan Selir Raja Majapahit Terakhir

Terlebih saat ini, sudah ada satu organisasi tim advokat penegakan hukum dan keadilan (TAMPAK) yang melaporkan dugaan suap tersebut.

"Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ucap Susi.

Tak hanya itu, kata Susi, LPSK juga untuk saat ini masih menaruh fokus pada perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terlebih yang bersangkutan saat ini, sudah menerima perlindungan penuh dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator.

"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," tukas Susi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).

"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.

Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.

"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.

Baca Juga: China dan Amerika Sedang Panas-panasnya, Negara Tetangga Indonesia Ini Mendadak Kedatangan Sekelompok Jet Tempur Serba Guna, Sanggup Lakukan Intersepsi pada Pesawat Musuh

Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.

Di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia. (*)