Selama Ini Dinanti Rakyat Indonesia, Dokter Ade Disebut Bakal Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J yang Kedua, Polri: Senin Tanyakan Lagi

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:25
Instagram @veramaretha_

Vera Simanjuntak menangis di pelukan ibu Brigadir J

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Akhirnya dokter forensik bakal mengumumkan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) kabarnya akan menyampaikan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8/2022) mendatang.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 20 Agustus 2022, seperti diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung.

"Ya PDFI (sampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J hari Senin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Dedi masih enggan merinci terkait hasil autopsi dan materi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Nantinya, hal tersebut akan dijawab oleh timsus Polri.

"Senin tanyakan lagi," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Polri menyatakan bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J bakal disampaikan dalam waktu dekat oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI).

Baca Juga: CCTV 13 Menit yang Sempat Hilang Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terekam Lakukan Ini di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya pernyataan yang sama diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Kamis (11/8/2022).

"Sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan bahwa tim penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) juga masih memeriksa sejumlah anggota Polri karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Nantinya, hasil pemeriksaan para anggota Polri itu akan disampaikan secara terbuka oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

"Tim itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya. Semuanya masih berproses nanti hasilnya juga akan disampaikan ya tentunya nanti saya akan didampingi Pak Dirtipidum untuk menyampaikan updatenya," pungkasnya.

Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi kedua soal dugaan penyiksaan yang diterima Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ada Hal Janggal: Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Terkini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul dan menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Nanti kesimpulannya apa, seperti yang disampaikan Pak Anam (Komisioner Komnas HAM Choirul Anam) secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) malam.

Menurut Beka, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Kan isunya penganiayaan itu dari Magelang, kan begitu, nah konteksnya di sana. Jadi dilihat dari CCTV itu belum ada indikasi penganiayaan," ucapnya.

Kendati demikian, Beka menyebut Komnas HAM belum mau membuat kesimpulan.

Sebab, ada atau tidaknya penganiayaan tersebut harus merujuk pada hasil autopsi kedua.

"Nanti kesimpulannya apa, nanti seperti yang disampaikan pak Anam secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap Beka.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 20 Agustus 2022, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan setelah hasil autopsi kedua keluar.

Baca Juga: 6 Perwira Polri yang Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terancam Pidana, Ini Daftar Nama Beserta Jabatannya

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal tersebut saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.

Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi atau penggalian makam Brigadir J di Jambi.

Hasil dari autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan.

Meski proses rekonstruksi belum dilaksanakan, pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Agus, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus tersebut.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat tersangka.

Baca Juga: Obrolan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri Terekam CCTV, 2 Alat Bukti Ini yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi Pembunuhan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brikpa RR, dan Kuat Maaruf.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunnewsBogor.com, KompasTV