GridHot.ID - Personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Dilansir dari Kompas TV, sebelumnya ada 63 personel yang diperiksa tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait kasus pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Namun kini, Inspektur Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaan menemukan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus.
Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Riza,l dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam perwira Polri yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Agung, keenam perwira Polri tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar