GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J seolah tak ada ujungnya.
Melansir tribun-medan.com, pada akhirnya, Putri Candrawathi ditetapkan pembunuhan berencana, hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Saudari PC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan para tersangka lain.
Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsiden Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Setelah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri kemudian mengungkap peran Putri Candrawathi.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran persnya.
Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan dua alat bukti.