"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 338 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, pihak Komnas HAM juga masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik.
Pasalnya, hasil autopsi ulang tersebut akan mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir J.
Apakah benar karena baku tembak, atau adanya penganiayaan sebelum dibunuh.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J memang memakan waktu yang cukup lama.
Hal ini karena kondisi jenazah Brigadir J yang sudah diberi formalin sehingga membuat tim forensik merasa kesulitan dan harus menghilangkan formalin itu terlebih dulu.
Selain itu, dari serangkaian autopsi yang dilakukan, diduga ditemukan beberapa fakta baru dan kejanggalan yang membuat tim forensik harus melakukan pengkajian mendalam sebelum hasilnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Diketahui dari Grid.id, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga sedang bersama suaminya ketika Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan juga KM.
Bukan cuma itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyebutkan bahwa Putri terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J tersebut.
(*)