Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dosa Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Terungkap, Bersama-sama Ferdy Sambo Nekat Lakukan Ini, Pihak Bareskrim: Ancaman Hukuman Cukup Tinggi

Siti Nur Qasanah - Senin, 22 Agustus 2022 | 12:42
Brigjen Hendra Kurniawan
Foto: Tribunnews.com

Brigjen Hendra Kurniawan

GridHot.ID - Peran eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen hendra Kurniawan dalam kasus tewasnya Brigadir J akhirnya terungkap.

Bareskrim Polri mengungkapkan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dilansir dari Kompas TV, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vitaldalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," kata Asep.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Atas dosanya itu, Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi alias berat atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x