GridHot.ID - Terungkap bahwa Putri Candrawathi sempat ikut rapat singkat dengan Ferdy Sambo sebelum eksekusi mati Brigadir J.
Melansir Kompas TV, Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.
Dilansir dari wartakotalive.com, sesaat sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati, ternyata ada rapat singkat yang dilakukan semua tersangka kasus pembunuhan itu di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Para tersangka yang melakukan rapat singkat, sekitar 20 menit sebelum Brigadir J dieksekusi adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Kuwat dan Bharada E yang dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.
Dari sana kemudian semua tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter. Di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo inilah, Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Sambo.