Gridhot.ID-Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022) waktu pengumuman soal status Putri Candrawathi akan dilakukan pada siang hari setelah salat Jumat (19/8/2022).
"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri Candrawathi)," katanya seprti dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews.
Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo yang namanya kini terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J akan segera diketahui.
Pasalnya, tim khusus (tim) khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nasib Putri Candrawathi.
Andaikan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi tersangka kelima dalam kasus meninggalnya sang ajudan.
Sekaligus menyusul sang suami, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada 9 Agustus 2022.
Rencananya, pengumuman status hukum Putri Candrawathi akan disampaikan timsus pada Jumat (18/8/2022) hari ini.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua melaporkan Putri Candrawathi, terkait laporan palsu pelecehan seksual.
Menurut pengacara Brigadir Yoshua, pelaporan dilakukan setelah permintaan mereka kepada Putri Candrawathi, untuk mengklarifikasi soal pelecehan seksual yang ia laporkan di awal bergulirnya kasus kematian Brigadir Yoshua, tak direspons hingga Senin (15/08) malam.
Menurut pengacara Brigadir Yoshua, Putri juga dinilai menghalang-halangi proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.