Kuasa hukum keluarga Yoshua meyakini, Putri Candrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait laporan palsu.
Pasalnya, menurut mereka tudingan pelecehan seksual pada pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hingga kini tidak terbukti.
Desakan juga dilontarkan Indonesia Police Watch, IPW agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, bisa segera dilakukan.
Menurut IPW, Polri perlu menggandeng psikolog dan psikiater untuk memberikan rekomendasi dan memulihkan kondisi Putri.
IPW menyebut, bila perlu perawatan dilakukan di rumah sakit yang bisa menyatakan, apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
LPSK menyatakan, kini kondisi kejiwaan Putri bermasalah.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Sementara, Komnas Perempuan yang melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi, hingga kini masih menunda pemeriksaan terhadap istri Irjen Sambo itu, menunggu kondisi psikologis Putri stabil.
Penanganan khusus diperlukan, karena menurut Komnas Perempuan, selain trauma Putri adalah salah satu pihak yang tengah menghadapi proses hukum.
Dikutip Gridhot.id dari Suar, sebuah akun gosip mengunggah video TikTok di mana ada Putri Candrawathi di situ.