Find Us On Social Media :

Terjerat Skenario Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali yang Baru Saja Nikmati Bintang Satu Kini Karirnya Terancam Ambruk, Berperan Paksa Adik Brigadir J Lakukan Hal Ini

Benny Ali dan Ferdy Sambo

Mantan atasan Benny Ali itu tercatat keluar dari rumah pribadinya pada pukul 17.10 WIB, menyusul Putri Candrawathi yang terlebih dahulu pergi tiga menit sebelumnya.

Jarak rumah pribadi ke rumah dinas tak lebih dari 3 kilometer. Jarak itu bisa dicapai kurang dari lima menit menggunakan mobil.

Jika Sambo tiba dalam dua menit atau 17.12 WIB, maka saat itulah diduga momen eksekusi terjadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan percakapan Irjen Ferdy Sambo dengan Brigjen Benny Ali jadi bagian yang diperiksa oleh tim khusus.

"Kan, sudah diperiksa semua oleh itsus [inspektorat khusus]. Baru nanti selesai dari itsus apabila terkait obstruction of justice akan dilimpahkan ke tim sidik timsus," terang Dedi.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihak yang terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum pada kasus kematian Brigadir J terancam dijerat pasal KUHP hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menyebutkan pasal yang bisa disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta 223 KUHP, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Asep kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pasal 32 dan 33 UU ITE mengatur soal pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Kemudian, Pasal 221 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan.

Pasal 223 KUHP mengatur soal pihak yang melepaskan atau menolong orang yang tengah ditahan.

Baca Juga: Singgah Sebentar di Saguling, Terungkap Cara Licik Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Rumah Dinas Duren Tiga Agar Bisa Dieksekusi Sang Suami

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

(*)