Find Us On Social Media :

'Plat Mobilnya dari Jakarta' Biasanya Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Susno Duadji Bersuara Tempat Usaha Putrinya Diteror Sosok Misteri, Siapa?

Menurut Susno Duadji, Ferdy Sambo ditakuti oleh semua anggota polri karena mengantongi rahasia para pejabat di Polri.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 22 Agustus 2022, seperti diketahui sebelumnya ada atau tidaknya penyiksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak menjadi persoalan.

Sebab, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi dalam kasus tersebut.

Demikian diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).

"Jadi Pasal yang dituduhkan 340, pembunuhan berencana dan yang ringannya Pasal 338, gitu kan. Itu pasal yang diancam dengan hukuman mati, atau tidak ada luka lain, itu nggak masalah," ujar Susno.

Baca Juga: Bisnis Putrinya di Lahat Tiba-tiba Didatangi Oknum Polisi dari Jakarta, Susno Duadji Hubungi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto Ungkap Hal Tak Biasa: Liar Itu Bang!

Apalagi, sambung Susno, pelaku utama maupun pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah mengakui.

"Mati ya sudah mati, sudah diakui, merencanakan sudah diakui, eksekutor sudah mengakui, jarak tembak dekat sudah mengakui. Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan itu no problem," ucap Susno.

"Dia ancaman hukumannya mati, kok. Nah, seringan-ringannya, dia bisa kena seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.

Lain halnya, kata Susno, jika pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum mengakui perbuatannya.

Maka, hasil autopsi tentu saja akan menjadi dasar untuk memperkuat unsur dari Pasal 340 dalam sangkaan pembunuhan berencana.

"Kecuali saat pemeriksaan nggak ngaku, hanya ngaku tembak-menembak, yang terlibat Bharada E saja. Ternyata ini kan belum keluar visumnya, sudah ngaku, kok. Jadi mau apa lagi? Mau goresannya sembilan, mau goresannya tiga, mau ada luka di telinga ya enggak apa-apa, tetap saja ancaman hukumannya tidak akan berubah menjadi 3 bulan, ya mati juga, gitu," kata Susno Duadji.

"Jadi keluarga, mohon keluarga kita berpuas saja, tergantung hakim nanti menjatuhkannya, tergantung jaksa mengajukan penuntutannya. Sudahlah, memang di dunia ini tidak ada yang bisa memuaskan kita. Tapi kita berlega, lapang dada, insyaallah, Allah memberikan yang terbaik," pungkasnya.

 (*)