Find Us On Social Media :

Bisa Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Kak Seto Ngaku Segera Temui Putri Candrawathi Demi Lakukan 1 Hal : Kami Sudah Merencanakan

Potret Seto Mulyadi atau Kak Seto.

"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LPAI fokus untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami nasib serupa dengan anak-anak Ferdy Sambo.

"Kami selalu fokus hanya pada masalah anak. Jadi mohon kami juga menegaskan bahwa kedatangan kami adalah juga kedatangan kami yang kesekian kali, yang sebelumnya juga dilakukan kepada anak-anak lain yang juga mengalami nasib semacam demikian, yaitu anak yang berhadapan, yang membutuhkan perlindungan khusus," terang Seto.

Seto juga mengatakan bahwa LPAI tidak memandang status atau jabatan orang tua dari anak-anak yang akan mereka beri perlindungan.

"Kami menyatakan bahwa ini bukan masalah kenapa, apakah itu seorang jenderal atau siapa pun juga, atau mungkin seorang yang sedang terkait dengan kasus hukum, tetapi ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Anak kepada setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, kami mencoba untuk datang," jelasnya.

Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawathi

Baca Juga: Berikan Pernyataan Palsu Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Inilah Sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang Terlibat Dalam Pusara Kebohongan Ferdy Sambo, Sang Kapolres Jaksel Kini Dicopot dari Jabatannya

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 24 Agustus 2022, kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, sebelumnya Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/8/2022).

Ketut mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.

Adapun dalam prosesnya penanganan perkara ini, Kejagung akan bekerja secara profesional.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.

Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ucap Ketut.

(*)