Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya dirinya, sang istri yakni Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menangis saat ditemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).
Jenderal Bintang Dua itu terharu saat bercerita mengenai anak-anaknya.
Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.
Ferdy Sambo pun sempat bercerita mengenai cita-cita anaknya yang ingin menjadi polisi.
"Terjadi dialog-dialog sederhana. Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.