Find Us On Social Media :

Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Ferdy Sambo Nangis di Depan Sosok Ini, Ungkap Cita-cita Anaknya yang Ingin Jadi Polisi

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

GridHot.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Dilansir dari Kompas TV, sidang Etik Ferdy Sambo ini dilangsungkan di gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sidang etik dilakukan secara tertutup.

Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan sidang kode etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Irjen Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dilansir dari TribunJakarta.com, sebelum sidang etik itu digelar rupanya Jenderal Bintang Dua itu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo memutuskan mundur dari kepolisian setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi kepada Korps Bhayangkara.

"Ya ada suratnya," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri. Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Baca Juga: Siapa Sangka Kaisar di Era Tiongkok Kuno Punya Hubungan Seks yang Rumit, Segelintir Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Tercengang, Apa Saja?

Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo  pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya dirinya, sang istri yakni Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Cita-cita Anak Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menangis saat ditemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).

Jenderal Bintang Dua itu terharu saat bercerita mengenai anak-anaknya.

Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.

Ferdy Sambo pun sempat bercerita mengenai cita-cita anaknya yang ingin menjadi polisi.

"Terjadi dialog-dialog sederhana. Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.

Baca Juga: 'Alam Dapat Melawan', Bobroknya Pangkalan Militer Tiongkok di Laut China Selatan yang Telah Dibangun Selama Bertahun-tahun Terungkap, Begini Kata Analis

Selain itu, Kak Seto mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimbo.

"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata Kak Seto.

Kak Seto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mako Brimob untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.

"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.

Kak Seto juga mengak telah bertemu dengan pihak Polri untuk menanyakan penanganan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

"Ternyata tampaknya belum terlalu serius, maka kami juga diminta untuk ikut membantu di dalam penanganan secara psikologis, tetapi harus minta izin kepada keluarganya," kata Seto.

Setelah mendapatkan izin dari Polri di Mako Brimob, Seto mengatakan dirinya disarankan untuk menemui orang tua anak-anak tersebut, yakni Ferdy dan Putri.

"Walaupun orang tua sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat berdarah ini. Maka saya akhirnya juga menemui beliau. Yang pertama adalah tadi sore bertemu dengan ayahnya," jelas Seto merujuk pertemuannya dengan Ferdy Sambo.

"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya. (*)