Find Us On Social Media :

Tulisan Tangan Bharada E Seret Kuat Kuat Ma'ruf Jadi Tersangka, ART Ferdy Sambo Dilaporkan Sempat Coba Melarikan Diri, Begini Penjelasan Kapolri

Kuat Ma'ruf, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

GridHot.ID - Kuat Ma'ruf menjadi satu dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangan Irjen Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf dilaporkan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia gagal.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022)

Sigit mengatakan, awalnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

Bharada E kemudian membuat keterangan tertulis soal kejadian secara urut mulai dari Magelang sampai TKP di Duren Sawit. "Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).

Sigit menyampaikan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Selanjutnya, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia.

Baca Juga: Disiksa di Situs Hitam CIA Lalu Dikirim ke Penjara Militer AS, Hambali si Pelaku Bom Bali 2002 Mendadak Muncul di Pemberitaan Amerika, Terungkap Ini yang Akan Dihadapinya

Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J

Melansir Tribunnews.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, pengakuan Vera Simanjuntak menjadi pegangan dalam proses mencari titik terang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vera Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sempat menyebut dirinya diancam akan dibunuh.

Kata Choirul Anam, percakapan antara Vera dan Brigadir J dilakukan pada 7 Juli 2022, artinya 1 hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menjadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini adalah pengakuan dari Vera Simanjuntak," katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Choirul Anam menyebut keterangan dari Vera Simanjuntak tersebut cukup detail.

"Intinya adalah bahwa betul 7 Juli malam ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini 'Jadi Yosua (Brigadir J) dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit."

"Kalau naik ke atas akan dibunuh," ungkap Choirul Anam.

Sementara saat itu, lanjut Choirul, Vera mengatakan Brigadir J diancam oleh 'squad'.

Lantas muncul pertanyaan siapa squad ini, saat itu juga Komnas HAM masih belum mengetahui siapa squad tersebut atau yang dimaksud.

Hingga akhirnya, lanjut Choirul Anam, 'squad' yang dimaksud adalah 'si Kuat' bukan 'squad'.

Artinya, Kuat Ma'ruf lah yang mengancam akan membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Siapa Sangka Kaisar di Era Tiongkok Kuno Punya Hubungan Seks yang Rumit, Segelintir Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Tercengang, Apa Saja?

Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.

Selain menjadi ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri menyebut Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf juga disebut menyaksikan kejadian saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. (*)