GridHot.ID - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya muncul ke publik untuk menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Melansir tribunnewsmaker.com, sebelumnya, Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob karena kasus pembunuhan.
Kini Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik memakai seragam dinas dengan pangkat bintang dua.
Ferdy Sambo nampak tegang duduk di kursi pesakitan.
Raut wajah Ferdy Sambo terlihat bersedih terlihat dari gerakan wajah dan bibir seolah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Diketahui sidang kode etik tersebut akan memutuskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Apakah sang jenderal akan dipecat secara tidak hormat dan menerima hukuman dan saksi yang berlaku.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan mengundurkan diri dari Polri.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Mengutip tribunjogja.com, tersangka pembunuh Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya menampakkan diri lagi.
Kali ini, dia terlihat mengikuti sidang kode etik yang disiarkan secara langsung dari kanal YouTube Polri TV Radio dari gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Jalannya sidang etik ditayangkan di akun itu, namun tanpa suara.
Sidang etik dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri membuka sidang dengan menyampaikan tata tertib.
"Sidang digelar tertutup," kata Ahmad Dofiri.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi.
Dalam sidang kode etik itu, Sambo terlihat hanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kepolisian.
Pangkat Inspektur Jenderal dengan simbol bintang dua tetap disematkan di pundaknya.
Juga, kopsteken berwarna merah digunakan di kerah. Nametag Sambo disematkan di sisi kanan dada.
Ia terlihat mengenakan sabuk berkopel kecil, sesuai dengan ketentuan penggunaan PDH.
Di dada kiri, Sambo terlihat mengenakan lencana pita, seperti:
- Bintang Bhayangkara Nararaya
- Satya Lencana Kesetiaan 24 Tahun
- Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun
- Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun
- Satya Lencana Jana Utama
- Satya Lencana Ksatria Bhayangkara
- Satya Lencana Karya Bhakti
- Satya Lencana Dwidja Sistha
- Satya Lencana Bhakti Nusa
- Satya Lencana Dharma Nusa
- Satya Lencana Operasi Kepolisian
- Satya Lencana Kebaktian Sosial
Tidak terlihat simbol satuan Sambo sebelumnya di lengan kanan, yakni Propam, mengingat ia sudah dicopot dari jabatan itu.
Sambo juga tidak mengenakan brevet kebanggaannya, seperti Brevet Kavaleri Kuda, Brevet Tank Kavaleri, Brevet Penyidik Utama, Brevet Selam Polri dan Brevet SAR Polri. (*)