Find Us On Social Media :

5 Kali Ditembak, Potret Brigadir J Tewas Terkapar di Duren Tiga Sudah Dikantongi Komnas HAM, Jejak Digital Pemberi Pesan untuk Bersihkan TKP Akhirnya Terkuak

Komnas HAM kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer menjadi saksi penting dalam kematian Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Diketahui berkat kesaksiannya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E ingin membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard menuliskan keterangannya secara tertulis," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengungkapkan, di dalam tulisan tersebut, Bharada E menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara runtut, mulai dari perjalanan dari Magelang hingga tiba di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E juga mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, bukan baku tembak dengan Brigadir J.

"Keterangan tersebut kita tuangkan dalam BAP. Dan saat itu juga Richard meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk jadi justice collaborator," tuturnya.

Setelahnya, giliran Ferdy Sambo yang mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuat skenario kematian Brigadir J.

Bahkan, kata Sigit, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah untuk menguatkan skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Timsus melakukan pemeriksaan secara maraton, profesional, dan cermat sesuai konstruksi peristiwa," imbuh Sigit.

Selain itu, Komnas HAM juga kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Tangis Dokter Forensik Pertama yang Autopsi Jasad Brigadir J, Curhat di Depan Ketua Komnas HAM Sempat Dituding Tak Profesional, Ahmad Taufan Damanik: Nama Baiknya Harus Dipulihkan

Diketahui, Brigadir J tewas kena 5 tembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah Brigadir J dihabisi, terungkap jejak pemberi perintah untuk menghilangkan barang bukti dari TKP.

Melansir TribunJakarta.com, hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menghadiri rapat dengan anggota Komisi III DPR RI membahas kasus Brigadir J, Senin (22/8/2022).

"Kami memiliki foto di tanggal 8 Juli di TKP, pasca kejadian. Foto jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP," kata Anam.

Menurut Anam, foto itu bisa diperlihatkan ke setiap anggota Komisi III DPR secara tertutup, namun belum saatnya ditunjukkan ke publik.

"Ini pasti akan mengganggu penyidikan teman-teman kepolisian. Foto yang terjadi tanggal 8 di TKP, posisi yang paling penting, jenazah masih ada di tempatnya di Duren Tiga," kata  Anam.

Ia mengatakan, Komnas HAM akan menyerahkan foto tersebut ke Timsus bentukan Kapolri untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya foto jenazah Brigadir J yang tewas terkapar di TKP Duren Tiga.

Komnas HAM juga mendapatkan jejak digital terkait perintah untuk menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.

"Jejak digital perintah terkait barang bukti supaya dihilangkan, kami mendapatkan itu. Dari itu semua kami meyakini adanya obstruction of justice atau menghalangi, merekayasa dan lain sebagainya dalam kasus ini," imbuh dia.

Baca Juga: Gonta-ganti Mobil Mewah, Ternyata Segini Total Gaji dan Tunjangan Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Temui Arteria Dahlan Usai Gaya Hedon Suaminya Disentil

Semua hal itu, kata Anam, memudahkan Komnas HAM untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, serta istrinya Putri Candrawati.

Lalu asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Duren Tiga, AKBP Ridwan Soplanit Diduga Rusak TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Dia Dihubungi Sopir FS

(*)