Sosok Penguras Uang Yosua Dipertanyakan, PPATK Kantongi Informasi Penting Ini Setelah Blokir Rekening Terkait Kasus Brigadir J, Datanya Sudah di Bareskrim Polri

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:42
Istimewa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan, rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Rekening milik) korban dan tersangka," kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Namun, Natsir enggan menjawab saat dimintai penegasan bahwa rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Ferdy Sambo yang berstatus tersangka utama dalam kasus ini.

"Saya enggak bisa sebut namanya," ujar dia.

Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.

Mengutip Kompas TV, dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J awalnya diungkap pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau3 hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp 200 juta dari4 rekening Yosua.

PPATK telah mengirim hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.

"Cukup lengkap lah ya informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Natsir.

Baca Juga: 5 Kali Ditembak, Potret Brigadir J Tewas Terkapar di Duren Tiga Sudah Dikantongi Komnas HAM, Jejak Digital Pemberi Pesan untuk Bersihkan TKP Akhirnya Terkuak

Natsir menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan atau follow the money.

Menurut Natsir, dengan kegiatan follow the money tersebut, PPATK mendapat informasi mengenai aliran dana sebuah rekening, baik aliran masuk dan keluarnya maupun peruntukannya.

Ia mengatakan, informasi tersebut pun dapat digunakan penyidik untuk mengembangkan kasus Brigadir J, termasuk mengusut isu adanya praktik judi yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Dengan follow the money tadi, PPATK mendapatkan informasi yang cukuplah ya dan dalam bentuk tindak lanjutnya itu bisa dilakukan oleh penyidik karena penyidiklah yang punya kewenangan penyidikan," kata Natsir.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Ferdy Sambo.

Dok. PPATK
Dok. PPATK

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarKamaruddin.

Untuk dugaan kasus pembobolan rekening ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.

"Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang," kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari4 rekening berbeda.

Baca Juga: Sepak Terjangnya di Dunia Hukum Tak Main-main, Inilah Profil Arman Hanis yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sosoknya Pernah Bela Kasus Nurdin Abdullah

Setelah Brigadir J dibunuh, uang itu ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.

"Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah," ungkap Kamaruddin.

Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.

Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga Sambo.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com