Find Us On Social Media :

'Jangan Sampai Suami Saya Tahu Pak', Oknum Guru Wanita Ketahuan Selingkuh dengan Pria Beristri, Ngakunya Urus BPJS Orang Tua, Padahal Lakukan Hal Ini di Kamar Hotel

Oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria lain saat menginap di sebuah hotel di Palembang.

GridHot.ID - Oknum guru wanita ketahuan selingkuh dengan pria lain di salah satu hotel di Palembang.

Oknum guru wanita itu berinisial NN berusia 35 tahun.

Dia berasal dari Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Sementara pria selingkuhannya merupakan pegawai swasta berinisial HA (36).

Dilansir dari Sripoku.com, NN dan HA terjaring razia petugas Samapta Tiring Polda Simsel pada Kamis (25/8/2022) malam hari.

NN dan HA pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (26/8/2022).

Saat dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianton, NN dan HA mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.

Keduanya juga mengaku telah kenal sejak lama.

Dalam pengakuannya, NN menginap di salah satu hotel di Palembang itu karena hendak mengurus ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas.

Sedangkan HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada oknum guru wanita itu.

"Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol," ujar HA.

Baca Juga: Bantah Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak Justru Sebut Ferdy Sambo yang Menikah Lagi: Tangkap Rohaniwan yang Mengawinkan si Bapak

Namun ketika ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.

HA mengaku sempat berciuman dengan NN.

"Cuma ciuman saja pak," kata HA.

Saat persidangan itu, keduanya mengatakan takut jika perbuatannya sampai diketahui oleh keluarga masing-masing.

"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum pasangan selingkuh tersebut untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000.

Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50 WIB, Kamis (25/8/2022).

"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.

Namun, lanjut Brigadir Patron saat diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri. (*)