Find Us On Social Media :

Geger Hilangkan Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas 2022 Bakal Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Penjelasannya

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi Covid-19

Wajib belajar terdiri 10 tahun pada pendidikan dasar berlaku secara nasional mencakup kelas prasekolah (kelas 0) kelas 1-kelas 9.

"Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional," tulis Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Selasa (30/8/2022).

Sementara wajib belajar pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-kelas 12 sebagai perluasan ke pendidikan menengah.

Meski begitu, perluasan masa wajib belajar dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria, untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar sudah memenuhi standar.

Dalam hal ini, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

Bila dibadingkan dengan kondisi saat ini, Kemendikbudristek menilai bahwa perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga ingin memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat.

"Sekolah negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela," terang Kemendikbud dalam paparan RUU Sisdiknas.

Untuk itu, perbaikan yang diusulkan antara lain pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang memenuhi persyaratan.

Di luar komponen wajib belajar, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

(*)