Find Us On Social Media :

Pernah Dirayu Ferdy Sambo Tangani Kasus Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Alasannya Tolak Mentah-mentah Tawaran Suami Putri Candrawathi

Hotman Paris dan Ferdy Sambo

GridHot.ID - Kasus meninggalnya Brigadir J di tangan atasannya sendiri masih menjadi sorotan publik.

Diketahui, Ferdy Sambo rupanya yang dalangi penembakan terhadap Brigadir J.

Melansir Kontan.co.id, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu. “(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipanggil 'Jenderal' oleh Penyidik saat Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Kadiv Humas Polri Buka Suara, Singgung Pansos

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.

Dilansir dari tribunjateng.com, rupanya tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata pernah meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasusnya.

Meski demikian Hotman Paris mengaku menolak tawaran dari mantan Kadiv Propam itu.

Dia mengungkap setidaknya ada alasan kenapa kemudian menolak tawaran menangani kasus besar yang sedang ramai dibicarakan.

Hal itu diungkap Hotman Paris dalam acara Pagi-pagi Ambyar TransTV, Kamis (1/9/2022).

"Untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea kemudian menerangkan alasan tidak mengambil tawaran untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Pengacara 62 tahun ini mengaku sudah menangani dua kasus berbeda saat dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo jadi sorotan.

"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ucap Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea juga punya alasan lain untuk menolak tawaran menangani perkara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tempuh Pendidikan di SMA Semi Militer yang Sama dengan AHY, Anak Ferdy Sambo Ternyata Punya Cita-cita Ini, Biaya Sekolahnya Tembus Ratusan Juta

Namun ia tak mau membagikannya ke publik.

"Ya ada alasan tertentu," imbuh bos Atlas Beach Club Bali ini.

Hanya saja, Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan menolak menangani perkara Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hotman Paris menerangkan, pengacara tidak selalu membela klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.

"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur Hotman Paris.

"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh Hotman Paris. (*)