Find Us On Social Media :

Minta Kapolri Lakukan Dua Hal Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin Simanjuntak Imbas Diusir saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Eks Pengacara Bharada E: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar

Eks pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, saat diwawancarai terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Deolipa menuturkan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar menggugat tiga pihak secara perdata.

"Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan," ujar dia.

Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.

"Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan," ucap dia.

Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.

"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," kata Deolipa.

 (*)