Mencak-mencak Pengabdian Suaminya Selama 15 Tahun di Biro Paminal Polri Tak Dihargai, Seali Syah Marah Besar Brigadir Hendra Kurniawan Terancam Kena PTDH, Singgung Soal Nama Baik

Sabtu, 03 September 2022 | 14:42
Kolase Tribunnews

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah minta Ferdy Sambo gentle untuk ungkap klarifikasi demi nasib nama baik Anggota Polri yang terdampak skenario atas kematian Brigadir J.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J diketahui melibatkan sejumlah anggota polisi.

Melansir Tribunnews.com, Polri menetapkan enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka akan disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.

Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.

"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik.

Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.

Dilansir dari tribunsumsel.com, kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu menarik sejumlah orang.

Baca Juga: 'Itu Bahaya', Berkaca pada Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas: Cuma Sisakan Bharada E

Kali ini, Brigjen Hendra Kurniawan, terancam kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas kasus Brigadir J.

Akibat hal tersebut, Seali Syah, istri dari Brigjen Hendra marah besar.

Yang terbaru, Seali Syah mengaku rela sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Bahkan, Seali Syah juga rela jika sang suami berhenti dari kepolisian.

Hal ini diungkap Seali Syah melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).

Instagram @sealisyah
Instagram @sealisyah

Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah

Seali Syah mengungkapkan hal tersebut setelah sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal Ferdy Sambo sendiri sudah menuliskan surat bermaterai, jika Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kekecewaan Seali Syah tersebut membuat dirinya rela sang suami mundur dari kepolisian.

Ia merasa sudah menjadi risiko sebagai anak buah dengan pimpinan seperti Ferdy Sambo.

"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku

Kalau ditanya aku di fase yang gimana??

Baca Juga: Minta Kapolri Lakukan Dua Hal Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin Simanjuntak Imbas Diusir saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Eks Pengacara Bharada E: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar

Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu

Jalanin aja proses hukumnya

Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi

Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau

Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.

Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.

"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.

Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah unggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan, ungkap pertaruhkan nama baik

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

Baca Juga: Tegas Minta CCTV di Magelang Turut Dibuka, Keluarga Brigadir J Tanggapi Ulah Komnas HAM yang Bangkitkan Isu Putri Candrawathi Dilecehkan: Jangan Ada yang Ditutupi

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.

Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.

Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Tribunsumsel.com