Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Itu Bahaya', Berkaca pada Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas: Cuma Sisakan Bharada E

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 03 September 2022 | 09:13
 Ada kekhawatiran bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja bebas, seperti pada kasus Marsinah.
Kolase dari PRIYOMBODO dan TribunJakarta

Ada kekhawatiran bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja bebas, seperti pada kasus Marsinah.

GridHot.ID - Ada kekhawatiran bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja bebas, seperti pada kasus Marsinah.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dilansir dari Kompas.com, Taufan Damanik bukan tanpa alasan mengkhawatirkan hal tersebut.

Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keteragan atau pun pengakuan yang berbeda-beda.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Sejumlah Posisi Penting di Institusi Polri Pernah Didudukinya, Inilah Sosok Jenderal Bintang 3 yang Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Banyak Pengalaman!

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x